Kebijakan Pencetakan Uang Masa Dinasti Abbasiyah
Pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah, uang telah memiliki peranan penting. Uang tidak hanya difungsikan sebagai alat tukar menukar barang. Lebih dari itu, keberadaan uang mencerminkan kedaulatan sebuah negara, yang dalam hal ini adalah Dinasti Abbasiyah.
Kondisi demikian, mendorong Khalifah Abdul Malik bin Marwan mengeluarkan kebijakan untuk mencetak mata uang Dinasti Abbasiyah pada tahun 693 M.
Kondisi Perekonomian Dinasti Abbasiyah
Sebelum kebijakan pencetakan uang diberlakukan, mata uang yang digunakan sebagai alat tukar adalah mata uang Romawi dan mata uang Persia, yaitu Dirham dan Dinar.
Kedua mata uang tersebut masuk ke wilayah kekuasaan Dinasti Abbasiyah lantaran dibawa para pedagang Jazirah Arab yang berniaga ke Romawi dan Persia ataupun sebaliknya, yaitu dibawa para pedagang Romawi dan Persia yang berniaga ke Jazirah Arab.
Pengaruh Kebijakan Pencetakan Uang
Kebijakan pencetakan uang yang dikeluarkan oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan membawa pengaruh besar dalam perekonomian.
Pengaruh tersebut nampak pada keberlangsungan transaksi perekonomian yang berlangsung dengan cepat, tanpa perlu lagi membuat padanan dan estimasi terkait nilai barang.
Kini, nilai barang sama dengan nilai uang. Penduduk Abbasiyah tidak lagi kesulitan menentukan nilai barang.
Terlebih, mereka mulai meninggalkan transaksi melalui barter. Ketika menggunakan barter, setiap transaksi dilakukan dengan menukarkan barang vs barang, dan selalu dihadapkan pada kesulitan menilai suatu barang yang hendak ditukarkan.
Sebab, barang yang ditukarkan seringkali tidak memiliki nilai yang sama, baik secara kualitas maupun kuantitas. Bahkan, kesulitan yang sering terjadi ketika barang yang akan ditukarkan itu tidak dibutuhkan oleh orang yang akan menukarkan barang.
Kehadiran mata uang ini secara implisit mengandung nilai-nilai esensial dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam dalam wilayah kekuasaan Dinasti Abbasiyah.
Wilayah-wilayah yang menggunakan mata uang ini juga mencermikan kesetiaan, komitmen dan kepatuhannya menjadi bagian dari kedaulatan Dinasti Abbasiyah.
Pada perkembangan selanjutnya, kebijakan pencetakan uang menyebar ke wilayah Yaman, Siria, dan Iraq.
Post a Comment for "Kebijakan Pencetakan Uang Masa Dinasti Abbasiyah"
Post a Comment
Add your comment