5 Fakta Kelam Sejarah Islam dalam Buku Kebenaran yang Hilang Karya Farag Fouda

Kebenaran yang hilang karya Farag Fouda merupakan karya yang ditulis secara kritis dan berani dalam mengungkapkan realitas pahit sejarah Islam masa klasik. Prof. Dr. Azyumardi Azra mengungkapkan bahwa sejarah pahit itu bukan hanya sering tidak terkatakan di kalangan kaum muslim, tetapi bahkan dipersepsikan sangat idealistik dan romantik. Lebih dalam lagi Prof. Dr. Azyumardi Azra menegaskan jika karya Farag Fouda ini dapat menggugah umat Islam untuk melihat sejarah lebih objektif guna mengambil pelajaran bagi hari ini dan masa depan. 

Penting untuk diketahui bahwa Farag Fouda merupakan pemikir muslim berkebangsaan Mesir. Sebagai seorang pemikir, ia mempunyai pendirian kuat mengenai sebuah keharusan memisahkan agama dari negara. Pendiriannya ini kemudian mewarani dalam karya tulisannya yang kemudian membawa Farag Fouda ke dalam polemik dan perdebatan publik di media massa dengan sejumlah aktivis Islam di Mesir.   

Beberapa tahun yang lalu, karya Farag Fouda menjadi karya paling kontroversial dalam kepustakaan Islam. Buku ini mempunyai judul asli al-Haqiqah al-Ghaybah yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul lengkap Kebenaran yang Hilang: Sisi Kelam Praktik Politik dan Kekuasaan Sejarah Kaum Muslimin. Farag Fouda menulis buku ini sebagai bentuk upaya menunjukkan fakta-fakta sejarah Islam yang tidak pernah diungkap ke semua orang. Berikut 5 fakta kelam sejarah Islam versi Farag Fouda: 

5 Fakta Kelam Sejarah Islam dalam Buku Kebenaran yang Hilang Karya Farag Fouda
Kebijakan Khalifah Abu Bakar dalam Perang Riddah 
Dalam buku ini, Farag Fouda mempertanyakan kembali motif Khalifah Abu Bakar melakukan Perang Riddah. Mengutip dari Tarikh al-Thabari disebutkan bahwa orang-orang yang diperangi adalah orang-orang yang tidak mau membayar zakat karena menurut mereka zakat hanya diberikan kepada Rasulullah sebagai bukti pengakuan kepemimpinan. Mereka yang tidak mau membayar zakat belum sepenuhnya keluar dari Islam atau murtad, sebab mereka masih menjalankan ibadah sholat. Hanya saja mereka ini enggan membayar zakat dan tidak mau mengakui kepemimpinan Khalifah Abu Bakar. Hal ini dituliskan dalam bentuk puisi oleh al-Huthai’ah. “Kami tunduk kepada Rasulullah selama beliau di antara kita. Wahai hamba Allah, apa pedulinya dengan Abu Bakar. Apakah beliau mewariskannya kepada Abu Bakar setelah beliau meninggal. Demi Allah, itu merupakan kehancuran”. 

Berdasarkan musnad Imam Ahmad bin Hanbal Juz 1, Farag Fouda menyebutkan bahwa Umar bin Khattab menentang kebijakan yang dilakukan Khalifah Abu Bakar. Umar bin Khattab mengingatkan tindakan Khalifah Abu Bakar terlalu berlebihan. Namun, seruan Umar bin Khattab tidak mampu menghentikan langkah Khalifah Abu Bakar. Lebih lanjut Farag Fouda mengatakan dengan mengutip Tarikh al-Thabari bahwa Khalifah Abu Bakar tetap akan memerangi mereka, sementara anak dan istri mereka akan dijadikan sebagai tawanan. 

Salah satu kisah peperangan ini dituliskan dalam Tarikh al-Thabari, bahwa suatu ketika Khalifah Abu Bakar memerintahkan Khalid ibnu Walid untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat di daerah Bithah. Sebelum kedatangan Khalid, Malik ibnu Nuwaira terlebih dahulu menghimbau kepada orang-orang Bithah untuk membawa harta bendanya dan keluar dari wilayah ini. Khalid geram mendengar berita ini. Khalid menghadang perjalanan mereka dan memerintahkan agar mereka segera kembali ke Bithah. Tidak lama kemudian, Khalid memerangi mereka dan membakar rumah mereka. Perang ini terus dilanjutkan meski mereka sudah meneriakkan azan dan menunaikan shalat.

5 Fakta Kelam Sejarah Islam dalam Buku Kebenaran yang Hilang Karya Farag Fouda
Kebijakan Umar bin Khattab Mengenai Pemberhentian Pembagian Zakat 
Mengutip dari buku al-Ijtihad karya Dr. Abdul Munim, Farag Fouda menyebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab telah berbuat jauh dari ketentuan syar’at Islam. Ketika nash al-Qur’ah sudah jelas menyebutkan hukumya, namun Umar bin Khattab justru membuat kebijakan berdasarkan ijtihadnya sendiri. Kebijakan tersebut adalah pemberhentian pembagian zakat kepada muallaf. Diceritakan ketika masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar datang dua orang yang bernama Uyaynah ibnu Hishn dan al-Aqra’ ibnu Habis. Kedua orang tersebut berkata, “Wahai khalifah, di sekitar kami terdapat tanah kosong yang tidak berumput dan sama sekali tidak berguna. Apakah engkau bersedia memberikan zakat kepada kami?”. Kemudian, Khalifah Abu Bakar memberikan jatah tertentu untuk keduanya dengan dasar bahwa keduanya dianggap muallaf. 

Kebijakan yang dilakukan Khalifah Abu Bakar ini pun ditentang keras oleh Umar bin Khattab. Alasan penentangan ini didasarkan kondisi yang terjadi pada zaman Rasulullah berbeda dengan zaman Umar bin Khattab. Dahulu, Rasulullah membagikan zakat dengan tujuan untuk memikat dan memantapkan umat kepada agama Islam. Namun, kini umat Islam sudah bertambah banyak, sehingga Umar bin Khattab merasa tidak perlu lagi membagikan zakat sebagai bentuk pengikat. 

5 Fakta Kelam Sejarah Islam dalam Buku Kebenaran yang Hilang Karya Farag Fouda
Kebijakan Umar bin Khattab Mengenai Peniadaan Sanksi Hudud 
Kebijakan ini diterapkan setelah Umar bin Khattab berijtihad untuk tidak menegakkan sanksi hudud setelah terbukti adanya kasus pencurian yang mestinya wajib dikenakan sanksi hudud. Dalam al-Muwatta, Imam Malik meriwayatkan kisah seorang sahabat Hathib bin Abi Balta’ah telah mencuri seekor unta betina milik seseorang di Madinah. Pada mulanya Umar bin Khattab memerintahkan penerapan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian. Namun kemudian, Umar meralat keputusannya karena memperhatikan motif pencurian yang dilatar belakangi keadaan kelaparan. Di sini lah Umar mendudukkan landasan penting untuk tidak menegakkan hudud terhadap orang-orang yang terpaksa. Hal ini menjadi sudut pandang baru dalam memahami al-Qur’an surah al-Maidah ayat 38 yang artinya, “pencuri laki-laki dan perempuan, potong lah tangan mereka sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat dan sanksi dari Allah. 

Kasus yang lain terjadi pada penangguhan sanksi cambuk pada peminuma minuman keras dalam peperangan. Hal ini dilakukan Umar untuk mengantisipasi adanya rasa dendam dan benci dari si penerima hukuman kepada pemimpin perang. Dikhawatirkan si penerima hukuman tersebut membelot dari pasukan dan memimak pasukan musuh. Oleh karena itu, Umar memilih untuk menangguhkan sanksi hukum bagi peminum minuman keras dengan pertimbangan demikian.

5 Fakta Kelam Sejarah Islam dalam Buku Kebenaran yang Hilang Karya Farag Fouda
Majelis Syura’ yang Dibentuk Khalifah Umar bin Khattab 
Majelis Syura’ dipandang sebagai embrio munculnya demokrasi. Namun, menurut Farag Fouda berdasarkan Tarikh al-Thabari disebutkan bahwa musyawarah yang dilakukan itu tidak lebih dari konsensus kesukuan yang sudah ada jauh sebelum kehadiran Islam. Sebagaimana sistem dalam majelis persukuan, hasil keputusan majelis syura’ merupakan keputusan tertinggi. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat oleh seorang pemimpin, kabilah, maupun ketua suku. Siapapun yang menentang keputusan ini diperbolehkan untuk dibunuh.

5 Fakta Kelam Sejarah Islam dalam Buku Kebenaran yang Hilang Karya Farag Fouda
Pembunuhan Khalifah Usman bin ‘Affan 
Musyawarah yang dilakukan Majelis Syura’ atau kemudian yang dikenal dengan ahlu hal wa al-aqdi memilih Usman bin ‘Affan sebagai khalifah pengganti Umar bin Khattab. Pemerintahan Khalifah Usman bin ‘Affan mengalami masa kemakmuran dan berhasil dalam beberapa tahun pertama pemerintahannya. Namun, pada separuh terakhir masa pemerintahan muncul kekecewaan dan ketidakpuasan yang kemudian menyebabkan terjadinya pembunuhan Khalifah Usman bin ‘Affan. 

Disebutkan bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh Amr ibnu Hamiq al-Khuza’i. Dalam kitab Ibnu Katsir yang berjudul al-Bidayah wa al-Nihayah Juz VII dan Juz VIII disebutkan bahwa Amr merupakan seorang yang menikam dada Khalifah Khalifah Usman bin ‘Affan. Disebutkan juga bahwa Amr melakukan 9 tikaman di dada  Khalifah Usman bin ‘Affan sambil berkata, “Adapun 3 tikaman karena Allah dan 6 tikaman karena dendam di dalam dadaku”. 

Menurut Farag Fouda, kasus terbunuhnya  Khalifah Usman bin ‘Affan memiliki akar panjang dengan para sahabat yang tergabung dalam Majelis Syura’. Hal ini didasarkan pada beberapa orang yang pernah terlibat dalam provokasi pemberontakan kepada Khalifah Usman bin ‘Affan. Misalnya, Abdurrahman bin Auf pernah menyeru kepada Ali bin Abi Thalib untuk memberontak kepada Khalifah Usman bin ‘Affan. 

Itu lah 5 peristiwa sejarah yang diungkapkan Farag Fouda dalam bukunya, Kebenaran yang Hilang: Sisi Kelam Praktik Politik dan Kekuasaan Sejarah Kaum Muslimin. Kehadiran buku ini menurut penulis merupakan kritik terhadap kalangan fundamentalis yang mengagungkan periode awal Islam merupakan periode emas dan kejayaan yang senantiasa dirindukan. Namun, bagi Farag Fouda periode tersebut tidak sepenuhnya sempurna, karena banyak jejak kisah kelam yang berusaha disembunyikan.

Post a Comment for "5 Fakta Kelam Sejarah Islam dalam Buku Kebenaran yang Hilang Karya Farag Fouda"